Beberapa Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang Diberlakukan Juli 2021

Jakarta - Pemerintah mewajibkan sekolah menyediakan opsi Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas, jika semua guru dan tenaga kependidikan sudah selesai divaksin. PTM terbatas dilakukan pada Juli 2021 bersamaan dengan tahun ajaran baru.

"Vaksin untuk guru dan tenaga kependidikan kita targetkan selesai bulan Juni 2021, sehingga saat tahun ajaran baru pada Juli 2021 seluruh satuan pendidikan dapat menyediakan opsi PTM terbatas," kata Menko PMK Muhadjir Effendy lewat siaran YouTube di channel Kemendikbud RI, Selasa (30/3/2021).

Harapan serupa diucapkan Mendikbud Nadiem Makarim dalam siaran berjudul Pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. Vaksinasi yang dilakukan sejak awal 2021 memberikan peluang akselerasi PTM terbatas.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan sudah vaksinasi lengkap, pemerintah mewajibkan satuan pendidikan menyediakan layanan PTM terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan masih ada opsi PJJ," kata Nadiem.

Berikut aturan PTM terbatas di sekolah yang mulai Juli 2021:

1. Kondisi kelas

a. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas

b. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas

c. PAUD jaga jarak minimal 1, meter dan maksimal lima peserta didik per kelas

 

2. Jumlah hari dan jam pembelajaran PTM terbatas ditentukan satuan pendidikan, dengan tetap mengutamakan dan keselamatan warga sekolah

 

3. Perilaku wajib di seluruh lingkungan sekolah saat PTM terbatas

a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau sekali pakai (bedah)

b. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, atau menggunakan cairan pembersih tangan

c. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik misal salaman atau cium tangan

d. Menerapkan etika batuk atau bersin.


4. Kondisi medis warga sekolah

a. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol

b. Tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan

 

5. Kantin tidak boleh beroperasi pada dua bulan pertama penerapan PTM terbatas

6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak boleh dilakukan di sekolah, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah

7. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah tidak dibolehkan selama dua bulan masa transisi

8. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan dibolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan

Tag : covid19 mialbarkah 

Popular Artikel
Ribuan Tenaga Pendidik di Kota Tangerang Divaksin
TANGERANG – Sebanyak 4700 tenaga pendidik di Kota Tangerang telah divaksin. Hal itu diung..
WAHIDIN Dorong Sekolah Beradaptasi dengan Lingkungan Kerja
BANTEN – Gubernur Banten Wahidin Halim mendorong sekolah-sekolah cepat beradaptasi dengan..
Beberapa Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang Diberlakukan Juli 2021
Jakarta - Pemerintah mewajibkan sekolah menyediakan opsi Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terba..